MCS Consulting Logo
License | Financial Reports | Intellectual Property
12 Feb 2026

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

PENGUMUMAN NOMOR PENG-31/PJ.09/2026 TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK TAHUN PAJAK 2025 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Bagi **wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo** untuk: - a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan - b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025, adalah **4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.** 2. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas: - a. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan - b. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak. 3. Namun, bagi wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan: - a. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025; - b. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau - c. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan **1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif** , baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, **dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak** . 4. Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 3 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Inge Diana Rismawanti

Executive Summary

This Decree from the Director General of Taxes offers an elimination of administrative sanctions for the late reporting or amendment of the 2025 Annual Income Tax Returns (SPT Tahunan), provided taxpayers voluntarily comply before a set deadline.

Key Takeaways

  • Removes administrative fines for late filing of the 2025 Annual Tax Return.
  • Applies to both Individual and Corporate taxpayers.
  • Voluntary compliance must be made before the audit process begins.
  • Eliminates interest penalties for late payment related to the 2025 SPT.
  • Taxpayers must fully pay the principal tax due.
  • No special application needed; granted automatically upon filing.
  • Does not cover tax crimes or ongoing tax litigation.
  • Valid for a specified amnesty window (usually mid-year).
  • Aims to increase the tax compliance ratio without punishing late filers.
  • Re-emphasizes the use of e-Filing and e-Form for submission.

Published by MCS Consulting Media Team