MCS Consulting Logo
License | Financial Reports | Intellectual Property

Comprehensive Business Licensing Solution

Your Trusted Partner for Business Establishment, Licensing, Compliance, and Growth in Indonesia

About Us

Since 2013, MCS Consulting has helped local businesses, foreign investors, and multinational companies successfully establish and expand their operations in Indonesia. With more than a decade of experience, our team provides end-to-end solutions covering company registration, business licensing, regulatory compliance, trademark registration, accounting, taxation, and virtual office services.

Regulations

Stay informed with the latest governmental regulations, laws, and announcements affecting business in Indonesia.

28 Feb 2026
GUBERNUR - DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 310 TAHUN 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 310 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DAN JASA PERHOTELAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, diperlukan insentif dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada wajib pajak yang berkontribusi dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan pokok pajak berdasarkan pertimbangan dengan menerbitkan keputusan keringanan pokok pajak secara jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041); 7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DAN JASA PERHOTELAN. KESATU : Memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk masa pajak bulan Maret 2026 kepada wajib pajak. KEDUA : Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan. KETIGA : Wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dengan berdasarkan pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU paling lambat pada tanggal 30 April 2026. KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, PRAMONO ANUNG Tembusan: 1. Wakil Gubernur DKI Jakarta 2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Read More
25 Feb 2026
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2026 TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; - b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 16G huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: - Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 6. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. 7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 10. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 11. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 13. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 14. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. 15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem _settlement_ terdiri dari kombinasi huruf dan angka. 16. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak tertentu. 17. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari: - a. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; - b. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau - c. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. BAB III PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU Pasal 3 - (1) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. - (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut: - a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; - b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; - c. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan - d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. - (3) Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan: a. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dengan tepat waktu; - b. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan - c. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan 2. tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya. - (4) Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan: - a. Wajib Pajak yang tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan; dan - b. Wajib Pajak yang tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak, termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. - (5) Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: - a. wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; - b. memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian ( _unqualified opinion_ ), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas ( _modified unqualified opinion_ ); - c. bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang ( _restatement_ ) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak; - d. dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - e. tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah); dan - f. akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak. - (6) Termasuk dalam pengertian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Wajib Pajak yang: - a. telah terdaftar; dan - b. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Pasal 4 - (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari. - (2) Dalam hal permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu: - a. secara langsung; atau - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, - ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan: - a. keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau - b. pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. - (4) Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan penetapan. - (5) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Pasal 5 - (1) Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (2) Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak: - a. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; - b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; - c. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; - d. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya; - e. memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran; - f. terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan; - g. menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang: 1. tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah; 2. diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian ( _unqualified opinion_ ); 3. merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang ( _restatement_ ) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan; 4. diaudit oleh akuntan publik yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik; 5. dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut tidak diberikan tanggapan atau tidak dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; atau 6. dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal dalam laporan keuangan lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), atau - h. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, - setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. - (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak. - (4) Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. - Pasal 6 - (1) Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat diajukan untuk Masa Pajak setelah keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan. - (2) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diajukan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, permohonan dapat diajukan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sejak keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan. - (3) Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan. - (4) Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu meliputi: - a. penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu masih berlaku; - b. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; - c. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; - d. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; - e. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya; - f. Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran; - g. Wajib Pajak tidak terlambat melakukan pembayaran - penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan; - h. laporan keuangan Wajib Pajak pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian; - i. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; dan - j. Wajib Pajak tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, - setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. - (5) Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. - (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, c, d, e, f, g, h, dan j, terhadap Wajib Pajak dimaksud dilakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. - (7) Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan terhadap: - a. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; - b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; - c. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan - d. pemenuhan kegiatan yang meliputi: 1. ekspor barang kena pajak berwujud; 2. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; 3. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; 4. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau 5. ekspor jasa kena pajak, dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku. - (8) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. - (9) Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan untuk memastikan: a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; - b. dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau - c. pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dibayar sendiri: 1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. - (10) Penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dilakukan untuk memastikan: - a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu: 1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; - 2. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; - 3. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - 4. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang: - a) dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau - b) yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, - sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau 5. tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dengan ketentuan: - a) mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; - b) terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - c) telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan - d) dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, - sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman; dan/atau - b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu: 1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. - (11) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, kecuali pada Masa Pajak akhir tahun buku. - (12) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan - pembayaran pajak; dan/atau - b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. - (13) Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Masukan dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau - b. Pajak Masukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. - (14) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada: - a. ayat (7) huruf a dan huruf b untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan; atau - b. ayat (7) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Pasal 7 - (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Pajak: - a. menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal: 1. hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan Wajib Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau b. tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal: 1. hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; atau 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. (2) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama: - a. 3 (tiga) bulan, untuk Pajak Penghasilan; atau - b. 1 (satu) bulan, untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima. - (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. Pasal 8 - (1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan: - a. Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan: 1. pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); atau 2. pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); - dan - b. permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. - (2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. - (3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri: - a. secara langsung; atau - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, - ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain - yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (4) Ketentuan mengenai tindak lanjut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sampai dengan ayat (14) dan Pasal 7 berlaku secara _mutatis mutandis_ terhadap tindak lanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IV PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU - Pasal 9 - (1) Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. - (2) Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar; - b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; - c. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar dengan: 1. jumlah peredaran usaha di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan 2. jumlah lebih bayar paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; atau - d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan: 1. jumlah penyerahan di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah); dan 2. jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk suatu Masa Pajak. - (3) Tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Pasal 10 - (1) Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan. - (2) Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian Surat Pemberitahuan terhadap: - a. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; - b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; - c. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan - d. pemenuhan kegiatan yang meliputi: 1. ekspor barang kena pajak berwujud; 2. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; 3. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; 4. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau 5. ekspor jasa kena pajak, dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku. - (3) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. - (4) Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan: a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; - b. dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang dibayar sendiri: 1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. - (5) Penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan: a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu: 1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; 2. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; 3. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang: - a) dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau - b) yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, - sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau 5. tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak, dengan ketentuan: - a) mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; - b) terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - c) telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan - d) dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, - sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman, - dan/atau - b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu: 1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. - (6) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, kecuali pada Masa Pajak akhir tahun buku. - (7) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan ketentuan sebagai berikut: - a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau - b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. - (8) Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - a. Pajak Masukan dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau - b. Pajak Masukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. - (9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada: - a. ayat (2) huruf a dan huruf b untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan; atau - b. ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Pasal 11 - (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Pajak: - a. menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau - b. tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. - (2) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama: - a. 15 (lima belas) hari kerja, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi; - b. 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Badan; atau - c. 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima. - (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. Pasal 12 - (1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan: - a. Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan: 1. pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); atau 2. pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan - b. permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. - (2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. - (3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri: - a. secara langsung; atau - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, - ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (4) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 11 berlaku secara _mutatis mutandis_ terhadap tindak lanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB V PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH Pasal 13 (1) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang melakukan kegiatan tertentu, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. - (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; - b. badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; - c. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai mitra utama kepabeanan; - d. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat ( _authorized economic operator_ ) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai operator ekonomi bersertifikat ( _authorized economic operator_ ); - e. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; - f. pedagang besar farmasi yang memiliki: 1. sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan 2. sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik; - g. distributor alat kesehatan yang memiliki: 1. sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan 2. sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau - h. perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. - (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. ekspor barang kena pajak berwujud; - b. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; - c. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; - d. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau e. ekspor jasa kena pajak. - (4) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - a. Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); - b. Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai secara tepat waktu selama 12 (dua belas) bulan terakhir; - c. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan - d. Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Pasal 14 - (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. - (2) Dalam hal permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah: - a. secara langsung; atau - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, - ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: - a. untuk Pengusaha Kena Pajak mitra utama kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan; - b. untuk Pengusaha Kena Pajak operator ekonomi bersertifikat ( _authorized economic operator_ ), dilampiri surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat ( _authorized economic operator_ ); - c. untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi; - d. untuk pedagang besar farmasi, dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik; - e. untuk distributor alat kesehatan, dilampiri sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau - f. untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, dilampiri laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk Tahun Pajak terakhir sebelum permohonan diajukan. - (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). - (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa: - a. menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau - b. menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan dimaksud, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). - (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. - (7) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut: - a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan - b. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 15 - (1) Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dan ayat (7) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah oleh Direktur Jenderal Pajak. - (2) Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak: - a. Pengusaha Kena Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; - b. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; - c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau - d. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). - (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak. - (4) Pengusaha Kena Pajak yang telah diterbitkan keputusan pencabutan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Pasal 16 - (1) Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. - (2) Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu meliputi: - a. penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a atau ayat (7) masih berlaku; - b. Pengusaha Kena Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; - c. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; - d. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan - e. Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. - (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan - kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Pengusaha Kena Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. - (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai terhadap: - a. pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); - b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; - c. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; 2. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; 3. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang: - a) dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau - b) yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, - sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, dan/atau 5. tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dengan ketentuan: - a) mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; - b) terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - c) telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan - d) dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman; dan - d. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. - (5) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) minimal 80% (delapan puluh persen) dari total nilai: - a. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak selain penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan - b. ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor jasa kena pajak, - pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak termasuk pada akhir tahun buku. - (6) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. - (7) Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. - (8) Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 17 - (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Pajak: - a. menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal: 1. hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan - 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; - atau - b. tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak, dalam hal: 1. hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; atau 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. - (2) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. - (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dianggap dikabulkan. Pasal 18 - (1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan: - a. Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan: 1. pemeriksaan atas Masa Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); atau 2. pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan - b. permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. - (2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. - (3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri: - a. secara langsung; atau - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, - ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (4) Ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sampai dengan ayat (8) dan Pasal 17 berlaku secara _mutatis mutandis_ terhadap tindaklanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 - (1) Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Masa Pajak selain akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan - b. untuk Masa Pajak akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8. - (2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a: - a. dilakukan pemeriksaan; dan - b. diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - (3) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan Wajib Pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12. - (4) Dalam hal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, diberikan pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - (6) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bukan merupakan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) dalam hal nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dimaksud merupakan nilai lebih bayar yang bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak. - (7) Nilai lebih bayar yang bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yaitu: - a. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; - b. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah; atau - c. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi karena: 1. terdapat kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan; - 2. terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait; 3. terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja; atau 4. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: - a) hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan - b) kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya. - (8) Atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6): - a. tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - b. tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan - c. diterbitkan surat pemberitahuan bahwa Surat Pemberitahuan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Pasal 20 Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan keputusan pencabutan atas: - a. keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan ayat (5); atau - b. keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a dan ayat (7) huruf b, dalam hal terhadap Wajib Pajak tidak seharusnya dilakukan pencabutan keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau Pasal 15 ayat (3). Pasal 21 - (1) Dalam hal terdapat informasi terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf a, atau Pasal 17 ayat (1) huruf a sepanjang belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (2) Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembatalan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak disertai dengan pembatalan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pasal 22 - (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, atau Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. Pasal 23 Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20, serta Pasal 21. Pasal 24 Ketentuan mengenai: - a. contoh format dokumen: 1. permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); 2. permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); 3. surat keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a; 4. surat keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a; 5. surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b; 6. surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b; 7. surat keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); 8. surat keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); 9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi bernilai lebih bayar; 10. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan bernilai lebih bayar; 11. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi: a) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; b) Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; atau - c) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bernilai lebih bayar; 12. surat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1); 13. surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, dan Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan 14. surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c dan f; dan b. contoh penghitungan pemenuhan kegiatan tertentu pada permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - a. terhadap keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku; - b. Wajib Pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 atau sesuai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kemudian ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini; - c. terhadap permohonan pengembalian pendahuluan - kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atas Surat Pemberitahuan atau atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan - d. terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atas Surat Pemberitahuan atau atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514); - b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 934); - c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1473); dan - d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR

Read More
23 Feb 2026
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026

TENTANG PENDAFTARAN MEREK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; - b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8, Pasal 21 ayat (4), Pasal 27 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (9), dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pendaftaran Merek; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 4. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351); 5. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832); 6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 912); MEMUTUSKAN: - Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG PENDAFTARAN MEREK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo _,_ nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 2. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersamasama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 3. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan kepada Menteri. 5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek. 6. Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek. 7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. 9. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri ( _Paris Convention for the Protection of Industrial Property_ ) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( _Agreement Establishing the World Trade Organization_ ) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud. 10. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek. 11. Label Merek adalah contoh Merek atau etiket yang dilampirkan dalam Permohonan pendaftaran Merek. 12. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atau tanggal pengiriman surat secara elektronik. 13. Keadaan Kahar adalah force majeure seperti keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan. 14. Hari adalah hari kerja. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. 17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 18. Kantor Wilayah adalah Instansi pada Kementerian Hukum yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah. BAB II SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN Bagian Kesatu Syarat Permohonan Pasal 2 - (1) Pemohon atau Kuasanya mengajukan Permohonan kepada Menteri dengan mengisi formulir dalam bahasa Indonesia dengan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - a. orang perseorangan; atau - b. badan hukum. - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; - b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; - c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; - d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; - e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; - f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa; dan - g. Label Merek. - (4) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen: - a. surat pernyataan kepemilikan Merek; - b. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; - c. dokumen identitas Pemohon berupa kartu tanda penduduk, kartu izin tinggal terbatas, kartu izin tinggal tetap atau kartu identitas anak yang masih berlaku; - d. dokumen pengesahan pendirian/perubahan badan hukum dalam hal Pemohon merupakan badan hukum; - e. bukti usaha mikro dan kecil; - f. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah; dan - g. Rekaman suara dalam hal Permohonan Merek berupa suara. - (5) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. - (6) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. - (7) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi. - (8) Bukti usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e berupa: - a. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek; - b. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission); atau - c. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau - d. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih, - jika Permohonan diajukan dengan jenis permohonan usaha mikro dan usaha kecil; - (9) Surat rekomendasi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, ditandatangani oleh: - a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro dan usaha kecil; atau - b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro dan usaha kecil. - (10) Format formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 3 - (1) Kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dalam satu Permohonan. - (2) Ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengesahan _Nice Agreement Concerning the Intenational Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks_ (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek). - (3) Menteri melakukan pemutakhiran data kelas dan/atau jenis barang dan/atau jasa dalam hal terdapat ketidaksesuaian kelas dan/atau jenis barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dengan sistem klasifikasi Merek pada Permohonan. - (4) Menteri memberitahukan pemutakhiran data kelas dan/atau jenis barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon. Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Pasal 4 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara: - a. elektronik; atau b. nonelektronik. - Pasal 5 - (1) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (2) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (3) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pendampingan pengajuan Permohonan melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. Pasal 6 - (1) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). - (2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon atau Kuasanya harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). Pasal 7 Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan Tanggal Penerimaan. Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pasal 8 - (1) Setiap Permohonan wajib dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan Permohonan. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Pasal 9 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan. - (3) Pemohon atau Kuasanya harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan. - (4) Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali. Bagian Keempat Permohonan dengan Hak Prioritas Pasal 10 Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri ( _Paris Convention for the Protection of Industrial Property_ ) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( _Agreement Establishing the World Trade Organization_ ). Pasal 11 - (1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas tersebut. - (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah. - (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas. Pasal 12 - (1) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan terkait dengan Hak Prioritas, Pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas. - (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi dokumen terkait Hak Prioritas, Permohonan tetap diproses tanpa menggunakan Hak Prioritas. Bagian Kelima Perubahan Nama dan/atau Alamat Pasal 13 Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat terhadap Permohonan yang masih dalam proses. Pasal 14 Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan dalam hal terdapat: - a. kesalahan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon; dan/atau - b. perubahan nama dan/atau alamat Pemohon pada identitas. Pasal 15 - (1) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara: - a. elektronik; atau b. nonelektronik. - (2) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (3) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan perubahan nama dan/atau alamat melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Pasal 16 - (1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir. - (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, permohonan perubahan nama dan/atau alamat harus dilampiri persyaratan: - a. bukti perubahan nama dan/atau alamat Pemohon; - b. salinan sah akta perubahan badan hukum dan dokumen pendaftaran perubahan badan hukum, jika Pemohon merupakan badan hukum; - c. identitas Pemohon; dan - d. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa. Pasal 18 - (1) Menteri melakukan pemeriksaan permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 19 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan. - (3) Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan. - (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon tidak dapat diproses. Pasal 20 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (3) dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri memberitahukan persetujuan perubahan nama dan/atau alamat kepada Pemohon atau Kuasanya. Pasal 21 Dalam hal terdapat permohonan perubahan nama dan/atau alamat, pemeriksaan substantif dilaksanakan setelah pemberitahuan keputusan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20. Bagian Keenam Syarat dan Tata Cara Permohonan Pengalihan Permohonan Merek Pasal 22 Permohonan yang masih dalam proses dapat beralih atau dialihkan berdasarkan permohonan. Pasal 23 - (1) Permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan karena: - a. waris; - b. wasiat; - c. hibah; - d. perjanjian; atau e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. - (2) Pengalihan Permohonan oleh Pemohon yang memiliki lebih dari satu Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Permohonan tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. Pasal 24 - (1) Permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara: - a. elektronik; atau - b. nonelektronik. - (2) Permohonan pengalihan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (3) Permohonan pengalihan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan pengalihan melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (5) Permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (6) Biaya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sama dengan biaya pengalihan hak dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Pasal 25 - (1) Dalam mengajukan permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir. - (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 26 - (1) Dalam mengajukan permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus melampirkan dokumen persyaratan: - a. bukti permohonan pengalihan, meliputi: 1. penetapan ahli waris; 2. surat wasiat; 3. akta hibah; 4. akta perjanjian; atau 5. bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan; - b. dokumen pengesahan pendirian/perubahan badan hukum dalam hal Pemohon merupakan badan hukum; - c. identitas pemohon; dan - d. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa. - (2) Dalam hal bukti permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bahasa asing, Pemohon atau Kuasanya harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah. Pasal 27 - (1) Setiap permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dilakukan pemeriksaan. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 28 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan. - (3) Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan. - (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan pengalihan tidak dapat diproses. Pasal 29 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (3) dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri memberitahukan persetujuan pengalihan kepada Pemohon atau Kuasanya. Pasal 30 Dalam hal terdapat permohonan pengalihan, pemeriksaan substantif dilaksanakan setelah pemberitahuan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 29. Bagian Ketujuh Pengumuman, Keberatan, dan Sanggahan Pasal 31 - (1) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan. - (2) Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan. Pasal 32 - (1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya tidak dapat didaftar atau ditolak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melewati jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), keberatan tidak dapat diproses. - (4) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya. Pasal 33 - (1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) secara tertulis kepada Menteri. - (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri. BAB III PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Bagian Kesatu Kriteria Pemeriksaan Substantif Merek Pasal 34 - (1) Permohonan tidak dapat didaftar jika: - a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; - b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; - c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; - d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; - e. tidak memiliki daya pembeda; - f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau - g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional. - (2) Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: - a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; - b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; - c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau - d. indikasi geografis terdaftar - (3) Permohonan ditolak oleh Menteri jika Merek: - a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; - b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau - c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. - (4) Permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya yang beritikad tidak baik. Pasal 35 - (1) Kriteria persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kemiripan dari unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain. - (2) Kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan: - a. sifat dari barang dan/atau jasa; - b. tujuan dan metode penggunaan barang; - c. komplementaritas barang dan/atau jasa; - d. kompetisi barang dan/atau jasa; - e. saluran distribusi barang dan/atau jasa; - f. konsumen yang relevan; atau - g. asal produksi barang dan/atau jasa. Pasal 36 Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan: - a. tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; - b. volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; - c. pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; - d. jangkauan daerah penggunaan Merek; - e. jangka waktu penggunaan Merek; - f. intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; - g. pendaftaran Merek atau Permohonan di negara lain; h. tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau - i. nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut. Pasal 37 - (1) Permohonan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. - (2) Penolakan Permohonan dilakukan berdasarkan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: - a. adanya keberatan yang diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek terkenal terhadap Permohonan; dan - b. Merek terkenal yang sudah terdaftar. - (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memuat alasan dan disertai bukti yang cukup. Bagian Kedua Tata Cara Pemeriksaan Substantif Pasal 38 - (1) Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan. - (2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (3) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa. - (4) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan persetujuan Menteri. Pasal 39 - (1) Dalam hal tidak terdapat keberatan, terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. - (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Pasal 40 - (1) Dalam hal terdapat keberatan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. - (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari. Pasal 41 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dan Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri: - a. mendaftarkan Merek tersebut; - b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya; - c. menerbitkan sertifikat Merek secara elektronik; dan d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun nonelektronik. - (2) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dan Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. - (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya. - (4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan. - (5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan tanggapan melalui Pemeriksa. - (6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan. - (8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. - (9) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan. BAB IV SERTIFIKAT MEREK Bagian Kesatu Penerbitan Sertifikat Merek Pasal 42 - (1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar. - (2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: - a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar; - b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa; - c. Tanggal Penerimaan; - d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; - e. Label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; f. nomor dan tanggal pendaftaran; g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek. Bagian Kedua Perbaikan Sertifikat Merek Pasal 43 - (1) Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Menteri dapat diajukan perbaikan. - (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terdapat kesalahan penulisan pada saat mengajukan Permohonan; atau - b. terdapat kesalahan penulisan pada saat penerbitan sertifikat. - (3) Perbaikan sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (4) Perbaikan sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak dikenai biaya. Pasal 44 - (1) Perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan berdasarkan permohonan. - (2) Permohonan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis kepada Menteri. - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - a. nama Pemohon; - b. nomor pendaftaran Merek; dan - c. alasan perbaikan. - (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan: - a. fotokopi sertifikat; - b. fotokopi Permohonan; dan - c. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa. Pasal 45 - (1) Hasil perbaikan sertifikat dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri. - (2) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan perbaikan sertifikat diterima. - (3) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemohon atau Kuasanya. Bagian Ketiga Petikan Resmi Sertifikat Merek Pasal 46 - (1) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek terdaftar. - (2) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek diajukan oleh pemohon kepada Menteri secara: a. elektronik; atau - b. nonelektronik. - (3) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (4) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (5) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan petikan resmi sertifikat Merek melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (6) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mencantumkan Merek dan nomor pendaftaran. - (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (8) Menteri menerbitkan petikan resmi sertifikat Merek dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan. BAB V JANGKA WAKTU PELINDUNGAN DAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR Pasal 47 - (1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. - (2) Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama berdasarkan permohonan. Pasal 48 Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara: - a. elektronik; atau - b. nonelektronik. Pasal 49 - (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (3) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Merek atau Kuasanya harus mengisi formulir. - (5) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 50 Dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemilik Merek atau Kuasanya harus melampirkan dokumen persyaratan: - a. surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang dan/atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan; - b. bukti usaha mikro dan kecil berupa: 1. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; 2. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik _(Online Single Submission)_ ; 3. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau 4. pengesahan pendirian badan hukum koperasi, jika Permohonan diajukan dengan jenis permohonan usaha mikro dan usaha kecil; dan - c. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa. Pasal 51 - (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diajukan dalam jangka waktu: - a. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar; atau - b. paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar. - (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. Pasal 52 Menteri memeriksa Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar. Pasal 53 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemilik Merek atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemilik Merek atau Kuasanya harus melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama sampai dengan 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa pelindungan Merek terdaftar. - (3) Dalam hal pemilik Merek atau Kuasanya tidak melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menolak Permohonan. - (4) Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Pemilik Merek atau Kuasanya disertai alasan. Pasal 54 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (2) dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar. Pasal 55 - (1) Pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) Hari sejak tanggal permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dinyatakan lengkap. - (2) Menteri mengumumkan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Resmi Merek. - (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar kepada pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar. BAB VI SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMILIK MEREK TERDAFTAR Pasal 56 Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat dalam hal terdapat: - a. kesalahan penulisan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar; dan/atau - b. perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar pada identitas. Pasal 57 - (1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara: - a. elektronik; atau b. nonelektronik. - (2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (3) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Pasal 58 - (1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir. - (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 59 Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, permohonan harus dilampiri persyaratan: - a. bukti perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar; - b. sertifikat Merek terdaftar atau petikan resmi Merek terdaftar; - c. salinan sah akta perubahan badan hukum, jika pemilik Merek terdaftar merupakan badan hukum; - d. identitas pemilik Merek terdaftar; dan - e. - surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa. Pasal 60 - (1) Menteri melakukan pemeriksaan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59. - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 61 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan. - (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan. - (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya tidak dapat diproses. Pasal 62 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (3), dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Merek terdaftar. - (2) Perubahan nama dan/atau alamat Merek terdaftar yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan dalam Berita Resmi Merek. - (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan perubahan nama dan/atau alamat. BAB VII SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK ATAS MEREK Pasal 63 - (1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: - a. pewarisan; - b. wasiat; - c. wakaf; - d. hibah; - e. perjanjian; dan - f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. - (2) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. Pasal 64 - (1) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara: - a. elektronik; atau - b. nonelektronik. - (2) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (3) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Pasal 65 - (1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir. - (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 66 - (1) Dalam mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pemohon atau Kuasanya harus melampirkan dokumen persyaratan: - a. bukti permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek meliputi : 1. penetapan ahli waris; 2. surat wasiat; 3. akta wakaf; 4. akta hibah; 5. akta perjanjian; atau 6. bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan; - b. Sertifikat Merek atau petikan resmi Merek terdaftar; c. salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum; - d. identitas pemohon; dan - e. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa. - (2) Dalam hal bukti permohonan pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bahasa asing, pemohon pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar atau Kuasanya harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah. Pasal 67 - (1) Setiap permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek wajib dilakukan pemeriksaan. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1). - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 68 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan. - (3) Pemohon atau Kuasanya wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya tidak dapat diproses. Pasal 69 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 ayat (3), dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar. - (2) Menteri mengumumkan pengalihan Hak atas Merek yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Resmi Merek. - (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan pengalihan Hak atas Merek. BAB VIII SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK KOLEKTIF Pasal 70 - (1) Permohonan pendaftaran Merek Kolektif harus diajukan oleh kelompok, asosiasi, koperasi, atau organisasi kolektif lainnya. - (2) Permohonan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pemerintah untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dan/atau pelayanan publik. - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; - b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; - c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; - d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; - e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; - f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa; dan - g. Label Merek. - (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan dokumen: - a. surat pernyataan kepemilikan Merek Kolektif; - b. salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif; - c. surat pernyataan sebagai perwakilan kelompok, asosiasi, koperasi, atau organisasi kolektif lainnya; - d. dokumen identitas yang mewakili kelompok, asosiasi, koperasi, atau organisasi kolektif lainnya berupa kartu tanda penduduk; - e. surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang sebagai Pemohon dalam hal Pemohon berasal dari Pemerintah; - f. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; - g. dokumen pengesahan pendirian/perubahan badan hukum dalam hal Pemohon merupakan badan hukum; - h. bukti usaha mikro dan kecil, berupa: 1. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek kolektif; 2. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik _(Online Single Submission)_ ; 3. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau 4. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih, jika Permohonan diajukan dengan jenis permohonan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; i. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah; dan j. rekaman suara dalam hal Permohonan Merek Kolektif berupa suara. - (5) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. - (6) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. - (7) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi. - (8) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat pengaturan mengenai: - a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan; - b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan - c. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif. Pasal 71 Ketentuan mengenai tata cara Permohonan, kelas barang atau jasa, penolakan Permohonan, perbaikan sertifikat Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 69 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif. Pasal 72 - (1) Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek Kolektif dimaksud. - (2) Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. - (3) Dalam hal pihak lain akan menggunakan Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggabungkan diri ke komunitas Merek Kolektif. BAB IX KEADAAN KAHAR Pasal 73 - (1) Dalam hal karena Keadaan Kahar Pemohon belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan pada: - a. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); - b. Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); - c. permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); - d. permohonan pengalihan permohonan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); - e. permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2); - f. permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3); dan - g. permohonan pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), - Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan. - (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung terjadinya Keadaan Kahar. - (3) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon atau Kuasanya dengan mencantumkan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan. - (4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali. - (5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan tetap diproses tanpa menggunakan Hak Prioritas - (6) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon tidak dapat diproses. - (7) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan pengalihan permohonan Merek tidak dapat diproses. - (8) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak permohonan. - (9) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar tidak dapat diproses. - (10) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan pengalihan Hak atas Merek terdaftar tidak dapat diproses. Pasal 74 - (1) Dalam hal karena Keadaan Kahar Pemohon atau Kuasanya belum dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan. - (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung terjadinya Keadaan Kahar. - (3) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon atau Kuasanya dengan mencantumkan jangka waktu penyampaian tanggapan. - (4) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 75 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan pendaftaran Merek, perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, perbaikan sertifikat, petikan resmi sertifikat Merek, dan pendaftaran Merek Kolektif yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105). BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 76 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134); dan - b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105), - dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 77 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2026 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Feburary 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR

Read More