MCS Consulting Logo
License | Financial Reports | Intellectual Property

Comprehensive Business Licensing Solution

We are here as your strategic partner in managing all aspects of business licensing. With in-depth expertise in business regulation, we ensure the smooth operation of your company.

About Us

Founded in November 2013, PT Mandiri Cipta Solusi (MCS Consulting) has operated professionally in the business licensing field for over 10 years. We are committed to being a trusted partner for business owners by providing reliable, comprehensive, and professional services.

Regulations

Stay informed with the latest governmental regulations, laws, and announcements affecting business in Indonesia.

28 Feb 2026
GUBERNUR - DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 310 TAHUN 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 310 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DAN JASA PERHOTELAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, diperlukan insentif dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada wajib pajak yang berkontribusi dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan pokok pajak berdasarkan pertimbangan dengan menerbitkan keputusan keringanan pokok pajak secara jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041); 7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DAN JASA PERHOTELAN. KESATU : Memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk masa pajak bulan Maret 2026 kepada wajib pajak. KEDUA : Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan. KETIGA : Wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dengan berdasarkan pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU paling lambat pada tanggal 30 April 2026. KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, PRAMONO ANUNG Tembusan: 1. Wakil Gubernur DKI Jakarta 2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Read More
25 Feb 2026
Regulation of the Minister of Finance Number 28 of 2026

The Minister of Finance has issued Regulation Number 28 of 2026 concerning Procedures for the Preliminary Refund of Tax Overpayments. This regulation streamlines the refund process based on electronic data and risk-based audits to provide legal certainty. 10 General Provisions & Definitions: 1. Preliminary Refund: The accelerated refund process for taxpayers with overpaid taxes before a comprehensive tax audit. 2. Overpaid Tax: The positive difference when tax payments or credits exceed the actual tax liability. 3. Electronic Filing: The mandatory use of digital portals to submit tax overpayment claims and supporting documents. 4. Risk Management: The system used by DJP to categorize taxpayers based on compliance history and risk profiles. 5. Compliant Taxpayer (WP Kriteria Tertentu): Taxpayers meeting strict compliance criteria eligible for fast-track refunds. 6. Assessment Period: The designated timeframe for DJP to verify and approve the preliminary refund request. 7. Decree of Preliminary Refund (SPPKP): The official tax document confirming the approval and amount of the refund. 8. Tax Credit: Legally recognized withholdings or pre-payments that offset the taxpayer's final tax liability. 9. Tax Audit: The comprehensive subsequent review DJP can perform to verify the absolute accuracy of the refund. 10. Legal Certainty: Clear and predictable regulatory procedures protecting both taxpayer rights and state revenues.

Read More
23 Feb 2026
Regulation of the Minister of Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 2026

The Minister of Law has enacted Regulation Number 5 of 2026 concerning Trademark Registration. This reform introduces fully digitalized trademark applications, accelerates substantive examinations, and provides flexible compliance options for Micro and Small Enterprises (UMK). 10 General Provisions & Definitions: 1. Trademark Registration: The legal process to register and protect a brand name, logo, or mark in Indonesia. 2. Fast-Track Certificate: The new procedure reducing the official certificate extract print time to just 1 business day. 3. Substantive Examination: The review process by examiners, now capped at 30 days if no public opposition is received. 4. Micro and Small Enterprise (UMK): Small-scale business entities eligible for special administrative facilitation and lower fees. 5. UMK Verification Document: The official proof of UMK status, including NIB from OSS or Perseroan Perorangan certificate. 6. Directorate General of Intellectual Property (DJKI): The government body administering trademarks, patents, and copyrights. 7. Electronic Application: The mandatory online portal for all trademark filings and record-keeping. 8. Force Majeure: Legal protections and deadline extensions in the event of natural disasters, war, or riots. 9. Well-Known Mark: Brands recognized by the public, evaluated using multi-factor criteria including sales volume and reputation. 10. Trademark Protection Period: The 10-year legal protection span, extendable within 4 business days upon complete filing.

Read More